Munjirin Minta Pedagang Hewan Kurban Tidak Gunakan Fasilitas Publik
Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, penjualan hewan kurban mulai marak di Jakarta Timur. Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin meminta agar para pedagang tersebut tidak menggunakan fasilitas publik.
"Mengganggu kepentingan umum"
Munjirin mengatakan, penggunaan fasilitas publik sebagai lokasi berjualan dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Sudin KPKP Jaktim Periksa Hewan Kurban di Duren Sawit"Kami minta para penjual hewan kurban agar tidak memanfaatkan fasilitas umum karena akan mengganggu pengguna fasilitas umum lainnya," ujarnya, Senin (11/5).
Menurutnya, penggunaan trotoar, taman, hutan kota, maupun area publik lainnya sebagai tempat berjualan melanggar aturan ketertiban umum dan berpotensi mengganggu aktivitas warga.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur akan langsung memberikan teguran kepada pedagang yang nekat berjualan di fasilitas publik.
"Pedagang akan diminta mencari lokasi lain yang lebih sesuai dan tidak mengganggu kepentingan umum," terangnya.
Ia menambahkan, para pedagang hewan kurban sebaiknya memanfaatkan lahan kosong atau tempat penampungan hewan yang memang diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan tersebut.
"Kami ingin kegiatan jual beli hewan kurban tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan," tandasnya.